No image available for this title

Text

Kebijakan umum bidang energi Badan Koordinasi Energi Nasional



"Dengan telah ditetapkannya arah dan kebijaksanaan ekonomi dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat R.1. tahun 1988 (TAP MPR No. II/ MPR/1988), yang juga mencakup bidang energi, maka arah dan kebijaksanaan bidang energi perlu dijabarkan dan diatur lebih lanjut.
Peranan energi telah disadari dengan nyata sejak masalah ini dicantumkan dalam GBHN tahun 1978, yang tidak saja menyangkut bidang ekonomi tetapi menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat. Dengan demikian masalah energi tidak hanya ditangani oleh Departemen Pertambangan dan Energi, tetapi juga melibatkan Departemen dan instansi lainnya."


Availability

2015-00696342.04 BAK KPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
342.04 BAK K
Publisher Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) : Jakarta.,
Collation
78 p. :il. ; 21 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
342.04
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this