No image available for this title

Text

Lima tahun menegakkan konstitusi



MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Availability

2014-05209342.598 SEK LPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
342.598 SEK L
Publisher Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi : Jakarta.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
342.598
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this