Record Detail
Text
Lima tahun menegakkan konstitusi
MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945, dengan perincian sebagai berikut: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Availability
2014-05209 | 342.598 SEK L | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
342.598 SEK L
|
Publisher | Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi : Jakarta., 2008 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
342.598
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi
|
Other version/related
No other version available