MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24C dan pasal 7..."> MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 24C dan pasal 7..."/>