Record Detail
Text
Rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN)
Landasan hukum RUKN adalah UU No.15/1985 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan RUKN secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat. Di dalam PP No.10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik disebutkan bahwa Presiden menetapkan RUKN sebagai bagian dari Repelita di bidang ketenagalistrikan. Selanjutnya tercantum pula bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan RUKN. RUPTL tersebut disusun oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk disahkan oleh Menteri.
Availability
2016-1284 | 333.7 BAD R | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
333.7 BAD R
|
Publisher | Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) : Jakarta., 1996 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
333.7
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN)
|
Other version/related
No other version available