No image available for this title

Text

Rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN)



Landasan hukum RUKN adalah UU No.15/1985 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan RUKN secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat. Di dalam PP No.10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik disebutkan bahwa Presiden menetapkan RUKN sebagai bagian dari Repelita di bidang ketenagalistrikan. Selanjutnya tercantum pula bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan RUKN. RUPTL tersebut disusun oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk disahkan oleh Menteri.


Availability

2016-1284333.7 BAD RPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
333.7 BAD R
Publisher Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) : Jakarta.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
333.7
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this