Image of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan negara

Text

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan negara



"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pertahanan negara. Beberapa poin penting dari peraturan ini:
1. Ruang Lingkup: PP ini mengatur penataan wilayah pertahanan negara yang meliputi darat, laut, dan udara.
2. Tujuan: Mewujudkan keterpaduan penataan ruang wilayah pertahanan negara dengan penataan ruang wilayah nasional dan daerah.
3. Asas Penataan: Asas yang digunakan dalam penataan wilayah pertahanan negara meliputi asas kepastian hukum, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
4. Wewenang Pemerintah Pusat: Menetapkan kebijakan umum penataan wilayah pertahanan negara, menetapkan rencana induk dan rencana detail wilayah pertahanan negara, serta menetapkan kawasan strategis pertahanan dan keamanan negara.
5. Koordinasi Antar Instansi: Dalam penataan wilayah pertahanan negara, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya."


Availability

2014-01572341.4 PRE PPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
341.4 PRE P
Publisher : .,
Collation
:il. ; 32 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
341.4
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this