Image of Petunjuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri

Text

Petunjuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri



Untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan pinjaman/hibah luar negeri (PHLN), perencanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan PHLN dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2/2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri dan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pengajuan usulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN dapat mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan PHLN. Usulan kegiatan PHLN tersebut selanjutnya akan dicantumkan dalam Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (DRPHLN-JM) 2010-2014. Dalam rangka hal tersebut, disusunlah buku petunjuk ini yang merupakan penyempurnaan dari petunjuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari PHLN tahun 2006.


Availability

2014-00035328.1 KEM PPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
328.1 KEM P
Publisher Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional : Jakarta.,
Collation
iii, 26 p. : il .; 20 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
328.1
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this