No image available for this title

Text

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah



Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, maka peran Koperasi khususnya yang bergerak dalam pembiayaan Syariah yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) perlu ditingkatkan melalui pembinaan baik dari segi kelembagaan maupun usahanya berdasarkan ketentuan sesuai Syariah. Mengingat bahwa selama ini belum tersedia suatu kebijakan yang mengatur tentang pembiayaan Syariah, maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.


Availability

2014-01421334 KEM PPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
334 Kem p
Publisher Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia : Jakarta.,
Collation
170 p. :il. ; 21 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
334
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this