Image of Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara

Text

Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara




Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Dnegan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap angkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang diamantkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi Empat Pilar, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipulih oleh bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama mempertahankan kesatuan bangsa.


Availability

2014-00945342.02 SEK EPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
342.02 Sek e
Publisher Sekretariat Jenderal MPR RI : Jakarta.,
Collation
xxii, 214 p. ; 20.5 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9786029053265
Classification
342.02
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this