Record Detail
Text
United Nations Convention on the Law of the Sea
"Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikenal sebagai Negara Archipelagik (Archipelagic State), karena merupakan wilayah kepulauan yang bertengger di sepanjang garis Katulistiwa, memiliki 17.504 pulau dan bentang garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan dua pertiga wilayahnya adalah lautan.
Kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia International yang penetapannya diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS1982) Sebagai akibat dari pengakuan tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas, mencakup perairan yang meliputi seluruh pulau yang ada sampai dengan jarak 12 mil ke arah luar dan hal itu semua merupakan wilayah perairan teritorial. Berdasarkan ketentuan yarig terdapat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 ini, maka luas wilayah laut Indonesia mencapai 5,8 juta/km2, terdiri atas 3,1 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 juta km2 perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Luas perairn ini belum termasuk landas kontinen (continental shelf).
Indonesia yang sejak dahulu dikenal sebagai Negara Maritim dan memiliki wilayahlaut juga memiliki potensi sumber daya laut yang cukup memadai, hal tersebut tercermin, dengan besamya keanekaragaman hayati, potensi perikanan, potensi wisata termasuk di dalamnya potensi yang berupa pulau-pulau yang belum terolah, sebagai akibat dari orientasi pembangunan wilayah yang lebih selama ini condong ke wilayah darat (land power orientation), dan kurangnya peahaman masyarakat tentang hal peraturan perundangan di bidang kelautan.
Potensi sumberdaya wilayah tersebut, khususnya di sektor kelautan apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan potensi konflik yang dapat mengganggu dan mengancam stabilitas negara. Potensi konflik tersebut terutama akan muncul di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, baik yang berbatasan laut maupun di pulau- pulau terluar yang belum terjangkau dan bahkan cenderung sangat terisolir
Berpijak pada persoalan trsebut dan dalam rangka penyelesaian persoalan dalam pembangunan bidang kelautan, maka Dewan Martim Indonesia bermaksud mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kelautan kepada stakeholders terkait, berupa himpunan Peraturan Perundang-undangan Internasional seperti UNCLOS dan dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang disalin sesuai dengan aslinya dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
Adapun kumpulan peraturan perundangan yang diimpun dalam buku ini meliputi:
A. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (teks Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia)
B. Undang-undang No 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea
C Agreement relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10
December 1982 (teks Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia)
D. Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ageement relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982"
Availability
2015-01236 | 341 DEW U | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
341 DEW U
|
Publisher | Dewan Kelautan Indonesia : Jakarta., 2010 |
Collation |
xxxvii, 300 p. : il. ; 29 cm
|
Language |
English
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
341
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Dewan Kelautan Indonesia
|
Other version/related
No other version available