Image of Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dan di luar pengadilan

Manuscript

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dan di luar pengadilan



Perkembangan ketenagakerjaan saat ini ditandai dengan munculnya Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga penyelesaian sengketa baru, menggantikan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menetapkan batas waktu penyelesaian sengketa hubungan industrial secara non-litigasi selama 30 hari kerja. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial harus selesai dalam waktu maksimal 50 hari kerja tingkat pertama, dan 30 hari kerja di Mahkamah Agung. Hanya sengketa hak dan PHK yang dapat diajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung. Buku ini penting bagi buruh, mahasiswa, pengusaha, mediator, konsiliator, dan penegak hukum di bidang hubungan industrial. Penyelesaian sengketa dijelaskan secara komprehensif, termasuk melalui berbagai cara di luar dan di dalam pengadilan hubungan industrial.


Availability

FY-197HKM HUS PAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
HKM HUS P
Publisher PT RajaGrafindo Persada : Jakarta.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
979-3654-01-5
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Pertama
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this