Record Detail
Manuscript
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dan di luar pengadilan
Perkembangan ketenagakerjaan saat ini ditandai dengan munculnya Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga penyelesaian sengketa baru, menggantikan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 menetapkan batas waktu penyelesaian sengketa hubungan industrial secara non-litigasi selama 30 hari kerja. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial harus selesai dalam waktu maksimal 50 hari kerja tingkat pertama, dan 30 hari kerja di Mahkamah Agung. Hanya sengketa hak dan PHK yang dapat diajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung. Buku ini penting bagi buruh, mahasiswa, pengusaha, mediator, konsiliator, dan penegak hukum di bidang hubungan industrial. Penyelesaian sengketa dijelaskan secara komprehensif, termasuk melalui berbagai cara di luar dan di dalam pengadilan hubungan industrial.
Availability
FY-197 | HKM HUS P | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
HKM HUS P
|
Publisher | PT RajaGrafindo Persada : Jakarta., 2005 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-3654-01-5
|
Classification |
NONE
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
Pertama
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available