Record Detail
Text
Manajemen pemberdayaan pulau-pulau terluar dalam meningkatkan pertahanan dan keamanan negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan dengan 17.459 pulau, yang letaknya secara geografis sangat strategis, karena berada pada posisi silang. Pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan diperoleh melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, terdapat 111 pulau yang merupakan pulau terluar . Dari 111 pulau terluar tersebut, ada 12 pulau kecil terluar yang mempunyai potensi konflik yang cukup besar karena berbatasan langsung dengan negara lain.
Pulau-pulau kecil terluar tersebut pada dasarnya mempunyai peranan penting dalam menjaga kedaulatan NKRI. Namun pada saat ini, pulau-pulau kecil terluar tersebut belum diberdayakan dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dapat menjadi ancaman potensial, misalnya dikuasai oleh pihak lain, seperti kasus pulau Sipadan dan Ligitan yang secara de facto sudah dikuasai oleh Malaysia sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional.
Availability
2020-022 | 815 SUP M | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
815 SUP M
|
Publisher | PT Rajawali Buana Pusaka : Depok., 2020 |
Collation |
xiv, 44 hlm. : 21 cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
815
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Supartono
|
Other version/related
No other version available