No image available for this title

Text

Manajemen pemberdayaan pulau-pulau terluar dalam meningkatkan pertahanan dan keamanan negara



Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan dengan 17.459 pulau, yang letaknya secara geografis sangat strategis, karena berada pada posisi silang. Pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan diperoleh melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, terdapat 111 pulau yang merupakan pulau terluar . Dari 111 pulau terluar tersebut, ada 12 pulau kecil terluar yang mempunyai potensi konflik yang cukup besar karena berbatasan langsung dengan negara lain.

Pulau-pulau kecil terluar tersebut pada dasarnya mempunyai peranan penting dalam menjaga kedaulatan NKRI. Namun pada saat ini, pulau-pulau kecil terluar tersebut belum diberdayakan dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dapat menjadi ancaman potensial, misalnya dikuasai oleh pihak lain, seperti kasus pulau Sipadan dan Ligitan yang secara de facto sudah dikuasai oleh Malaysia sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional.


Availability

2020-022815 SUP MPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
815 SUP M
Publisher PT Rajawali Buana Pusaka : Depok.,
Collation
xiv, 44 hlm. : 21 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
815
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this