Image of Terorisme negara : kerjasama konspiratif menjinakkan Islam fundamentalis

Text

Terorisme negara : kerjasama konspiratif menjinakkan Islam fundamentalis



Terorisme negara dan terorisme non-negara adalah setali tiga uang. Terorisme negara terjadi ketika kekerasan digunakan oleh aparat negara atau pemerintah, baik bersifat nasional maupun internasional, ditujukan untuk menghukum pelaku teroris, khusus Muslim, dengan maksud dan mempertahankan stabilitas nasional atau kepentingan ekonomi dan politik dari ancaman pihak luar. Kasus terorisme negara bersifat internasional yaitu; serangan AS ke Irak, Israel ke Palestina, dan Irak ke Kuwait. Praktik terorisme negara berada lingkup hukum pidana internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi. Terorisme non-negara merupakan reaksi dan gerakan fundamentalisme, khususnya sebagian kelompok Islam garis keras atau ekstrimis, yang memimpikan tegaknya syariat Islam.


Availability

2015-4829303.625 THO TPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable
2021-203303.625 THO TPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
303.625 THO T
Publisher UII Press : Yogyakarta.,
Collation
276 p. ; 24 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9789793333601
Classification
303.625
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this