Image of United Nations Convention on the Law of the Sea

Text

United Nations Convention on the Law of the Sea



Indonesia yang sejak dahulu dikenal sebagai Negara Maritim dan memiliki wilayahlaut juga memiliki potensi sumber daya laut yang cukup memadai, hal tersebut tercermin dengan besarnya keanekaragaman hayati, potensi perikanan, potensi wisata termasuk di dalamnya potensi yang berupa pulau-pulau yang belum terolah, sebagai akibat dari orientasi pembangunan wilayah yang lebih selama ini condong ke wilayah darat (land power orientation), dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal peraturan perundangan di bidang kelautan. Potensi sumberdaya wilayah tersebut, khususnya di sektor kelautan apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan potensi konflik yang dapat mengganggu dan mengancam stabilitas negara. Potensi konflik tersebut terutama akan muncul di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, baik yang berbatasan laut maupun di pulaupulau terluar yang belum terjangkau dan bahkan cenderung sangat terisolir. . Berpijak pada persoalan tersebut dan dalam rangka penyelesaian persoalan dalam pembangunan bidang kelautan, maka Dewan Maritim Indonesia bermaksud mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kelautan kepada stakeholders terkait, berupa himpunan Peraturan Perundang-undangan Internasional seperi UNCLOS dan dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang disalin sesuai dengan aslinya dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.


Availability

2014-01983333.9 DEW UPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
333.9 DEW U
Publisher Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia : Jakarta.,
Collation
xxxvii, 298 p. ; 28,5 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
333.9
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this