Image of Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 3 tahun 2008, nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, nomor : 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat

Text

Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 3 tahun 2008, nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, nomor : 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat



Masih terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta munculnya permasalahan pendirian rumah ibadat di beberapa tempat mengindikasikan kepada unsur yang berwenang untuk meningkatkan sosialisasi dan penyebarluasan SKB dan PBM ini kepada masyarakat.


Availability

2014-00423297.83 IND KPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
297.83 IND K
Publisher Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri : Jakarta.,
Collation
38 p. ; 21 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
297.83
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this