Image of Konvensi PBB menentang korupsi (2003) dan undang-undang nasional terkait pemberantasan korupsi

Text

Konvensi PBB menentang korupsi (2003) dan undang-undang nasional terkait pemberantasan korupsi



Pemberantasan korupsi merupakan isu global yang mendesak, dan berbagai langkah telah diambil untuk melawan praktek ini secara efektif. Pada tahun 2003, Konvensi PBB Menentang Korupsi disahkan dan diadopsi oleh 128 negara, termasuk Indonesia, yang kemudian meratifikasinya dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Konvensi ini menekankan pentingnya kerjasama internasional dan pengembalian aset yang dicuri. Di tingkat nasional, Indonesia telah memperkuat lembaga dan perangkat hukum anti-korupsi melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai undang-undang seperti UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No. 7 Tahun 2006. Pada tingkat regional, forum KTT APEC juga telah membahas pengembalian hasil korupsi dan penguatan kerjasama antar negara anggota untuk menciptakan kawasan Asia Pasifik bebas korupsi. Kerjasama internasional dan upaya hukum domestik saling mendukung untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.


Availability

2014-03813364.1323 KOM KPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
364.1323 KOM K
Publisher Menteri Luar Negeri Republik Indonesia : Jakarta.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
364.1323
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this