Record Detail
Text
Konvensi PBB menentang korupsi (2003) dan undang-undang nasional terkait pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi merupakan isu global yang mendesak, dan berbagai langkah telah diambil untuk melawan praktek ini secara efektif. Pada tahun 2003, Konvensi PBB Menentang Korupsi disahkan dan diadopsi oleh 128 negara, termasuk Indonesia, yang kemudian meratifikasinya dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Konvensi ini menekankan pentingnya kerjasama internasional dan pengembalian aset yang dicuri. Di tingkat nasional, Indonesia telah memperkuat lembaga dan perangkat hukum anti-korupsi melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai undang-undang seperti UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No. 7 Tahun 2006. Pada tingkat regional, forum KTT APEC juga telah membahas pengembalian hasil korupsi dan penguatan kerjasama antar negara anggota untuk menciptakan kawasan Asia Pasifik bebas korupsi. Kerjasama internasional dan upaya hukum domestik saling mendukung untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Availability
2014-03813 | 364.1323 KOM K | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
364.1323 KOM K
|
Publisher | Menteri Luar Negeri Republik Indonesia : Jakarta., 2006 |
Collation |
-
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
364.1323
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
|
Other version/related
No other version available