No image available for this title

Text

Rekomendasi Menteri Keuangan tentang keseimbangan pendanaan di daerah dalam rangka perencanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun anggaran 2010



"Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 50 Ayat (2) mengamanatkan bahwa rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan/ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Pasal 10 PMK 156/2008 mengatur bahwa Departemen Keuangan merumuskan keseimbangan pendanaan di daerah dan hasilnya dituangkan dalam rekomendasi Menteri Keuangan. Berkenaan dengan hal tersebut, melalui surat ini disampaikan rekomendasi dimaksud untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi kementerian/lembaga dalam rangka perencanaan lokasi dan anggaran kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Tahun Anggaran 2010.
Maksud dan tujuan rekomendasi ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta proporsional dalam pengalokasian dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; meningkatkan efsiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan memberikan masukan bagi kementerian/ lembaga dalam merencanakan lokasi dan alokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan agar tepat sasaran dan tidak terkonsentrasi di daerah tertentu.
Variabel yang digunakan dalam formulasi keseimbangan pendanaan di daerah adalah Variabel Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) dan Variabel Pembangunan Daerah. Variabel Kemampuan Fiskal Daerah diukur berdasarkan besaran: Pendapatan Asli Daerah, LainHain Pendapatan yang Sah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, Dana Penyesuaian, dan Belanja PNSD, sedangkan Variabel Pembangunan Daerah diukur berdasarkan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Data yang digunakan dalam variabel-variabel tersebut merupakan data tahun 2008 dan bersumber dari APBD, Departemen Keuangan dan Badan Pusat Statistik. Formulasi Keseimbangan pendanaan di daerah secara garis besar adalah mengaitkan hubungan antara KFD dengan IPM."


Availability

2014-04467338.9 DEP RPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
338.9 DEP R
Publisher : Jakarta.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
338.9
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this