Text
Etika perang yang sah (just war theory) pada perang konvensional
Bagi manusia, perang telah terjadi hampir seumur keberadaan manusia di dunia. Secara historis kita sering tergoda untuk menghubungkan manusia dengan beberapa kecenderungan sebagai hormon pembunuh. Bukti arkeologi paling awal perang adalah dari 12.000 tahun yang lalu. Sedangkan secara antropologis, perang jauh sebelum inovasi seperti kapitalisme dan berdirinya kota-kota sebagai awal untuk menetapnya manusia, yaitu adanya penghidupan dalam bidang agraria, berburu, pengumpul, penggembala, dan lalu masyarakat pertanian, masyarakat industri dan bahkan pasca-industri, demokrasi, dan kediktatoran, kita sealu menemukan kecenderungan untuk berperang di antara manusia.rnrnSecara sosiologis, perang terlalu kompleks untuk dijelaskan, karena merupakan suatu kegiatan baik individu maupun kolektif, dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat suatu negara dan bahkan kawasan. Secara psikologis, perang memerlukan pertanggungjawaban manusia yang suka berperang dan karena biasanya keinginan berperang tersebut bersembunyi di dalam jiwa individu manusia. Perang apabila dihubungkan dengan logika apapun sebenarnya tidak ada yang masuk akal atau tidak logis, misalnya, mengapa perang bisa mendorong seorang pria untuk meninggalkan rumah, mencukur rambutnya menjadi cepak, dan berlatih selama berjam-jam atau berbulan-bulan untuk menyusun formasi yang ketat dan berbagai bentuk latihan untuk melakukan taktik bertempur di medan laga.rnrnDalam konteks politik domestik dan internasional, perang merupakan kelanjutan dari politik yaitu untuk mempertahankan eksistensi, integritas dan kedaulatan negara. rnPerang juga selalu dihubungkan dan mempunyai konotasi negatif, antara lain: keganasan, kekejaman, kejahatan, pembunuhan atau mencabut nyawa manusia yang bukan haknya mencabut, kehancuran, penyiksaan, kengerian, perilaku yang tidak manusiawi, konflik kekerasan, kesengsaraan, kezaliman, menyeramkan, kemiskinan, agresif, kebiadaban, kelaparan, melanggar hukum, dan bahkan melanggar hukum Tuhan.rnrnMaka pemimpin negara yang akan mendeklarasikan perang harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter Internasional, oleh karena iitu buku Teori Etika Perang yang sah (Just War Theory) pada perang Konvensional akan membahas tentang pembenaran atau justifikasi untuk pergi berperang, pada saat melakukan perang, dan setelah atau pasca berperang.
Availability
#
Location name is not set (1A)
172.4 SUP E
2017-0145
Available
Detail Information
- Series Title
-
-
- Call Number
-
172.4 SUP E
- Publisher
-
New York :
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.,
2016
- Collation
-
xiv, 144 hlm. : 24 cm.
- Language
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
978 602 74422 6 9
- Classification
-
172.4
- Content Type
-
-
- Media Type
-
-
- Carrier Type
-
-
- Edition
-
-
- Subject(s)
-
- Specific Detail Info
-
-
- Statement of Responsibility
-
-
Other version/related
No other version available
File Attachment
No Data
You must be logged in to post a comment