Record Detail
Text
Tinjauan hukum keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dihubungkan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam sarana dan prasarana bandar udara di Indonesia
Keselamatan penerbangan pada hakikatnya adalah perwujudan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi udara, dan faktor penunjang lainnya yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Selama ini faktor dominan dalam keselamatan penerbangan hanya dikaitkan dengan navigasi udara dan pesawat udara. Faktor bandar udara dan wilayah udara sendiri banyak dikaitkan pada kondisi teknis, tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan perkembangan pemerintahan daerah. Beberapa persoalan bandar udara yang tidak memadai dan hanya memenuhi standar minimal. Kondisi demikian sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi.
Availability
2019-0174 | D 2018 ROR | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
D 2018 ROR
|
Publisher | Universitas Sam Ratulangi : Manado., 2018 |
Collation |
256 hlm. : 30 cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
D 2018 ROR
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Rory, Jopie J. A.
|
Other version/related
No other version available