No image available for this title

Text

Tinjauan hukum keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dihubungkan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam sarana dan prasarana bandar udara di Indonesia



Keselamatan penerbangan pada hakikatnya adalah perwujudan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi udara, dan faktor penunjang lainnya yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Selama ini faktor dominan dalam keselamatan penerbangan hanya dikaitkan dengan navigasi udara dan pesawat udara. Faktor bandar udara dan wilayah udara sendiri banyak dikaitkan pada kondisi teknis, tanpa memperhatikan keterkaitannya dengan perkembangan pemerintahan daerah. Beberapa persoalan bandar udara yang tidak memadai dan hanya memenuhi standar minimal. Kondisi demikian sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi.


Availability

2019-0174D 2018 RORPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
D 2018 ROR
Publisher Universitas Sam Ratulangi : Manado.,
Collation
256 hlm. : 30 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
D 2018 ROR
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this