Image of Etika perang yang sah (just war theory) pada perang konvensional

Text

Etika perang yang sah (just war theory) pada perang konvensional



Bagi manusia, perang telah terjadi hampir seumur keberadaan manusia di dunia. Secara historis kita sering tergoda untuk menghubungkan manusia dengan beberapa kecenderungan sebagai hormon pembunuh. Bukti arkeologi paling awal perang adalah dari 12.000 tahun yang lalu. Sedangkan secara antropologis, perang jauh sebelum inovasi seperti kapitalisme dan berdirinya kota-kota sebagai awal untuk menetapnya manusia, yaitu adanya penghidupan dalam bidang agraria, berburu, pengumpul, penggembala, dan lalu masyarakat pertanian, masyarakat industri dan bahkan pasca-industri, demokrasi, dan kediktatoran, kita sealu menemukan kecenderungan untuk berperang di antara manusia.

Secara sosiologis, perang terlalu kompleks untuk dijelaskan, karena merupakan suatu kegiatan baik individu maupun kolektif, dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat suatu negara dan bahkan kawasan. Secara psikologis, perang memerlukan pertanggungjawaban manusia yang suka berperang dan karena biasanya keinginan berperang tersebut bersembunyi di dalam jiwa individu manusia. Perang apabila dihubungkan dengan logika apapun sebenarnya tidak ada yang masuk akal atau tidak logis, misalnya, mengapa perang bisa mendorong seorang pria untuk meninggalkan rumah, mencukur rambutnya menjadi cepak, dan berlatih selama berjam-jam atau berbulan-bulan untuk menyusun formasi yang ketat dan berbagai bentuk latihan untuk melakukan taktik bertempur di medan laga.

Dalam konteks politik domestik dan internasional, perang merupakan kelanjutan dari politik yaitu untuk mempertahankan eksistensi, integritas dan kedaulatan negara.
Perang juga selalu dihubungkan dan mempunyai konotasi negatif, antara lain: keganasan; kekejaman; kejahatan; pembunuhan atau mencabut nyawa manusia yang bukan haknya mencabut; kehancuran; penyiksaan; kengerian; perilaku yang tidak manusiawi; konflik kekerasan; kesengsaraan; kezaliman; menyeramkan; kemiskinan; agresif; kebiadaban; kelaparan; melanggar hukum, dan bahkan melanggar hukum Tuhan.

Maka pemimpin negara yang akan mendeklarasikan perang harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter Internasional, oleh karena iitu buku Teori Etika Perang yang sah (Just War Theory) pada perang Konvensional akan membahas tentang pembenaran atau justifikasi untuk pergi berperang, pada saat melakukan perang, dan setelah atau pasca berperang.


Availability

2017-0145172.4 SUP EPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
172.4 SUP E
Publisher CV Makmur Cahaya Ilmu : Jakarta.,
Collation
xiv, 144 hlm. : 24 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978 602 74422 6 9
Classification
172.4
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this