Image of Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan

Text

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengatur penyelenggaraan industri pertahanan nasional yang mandiri, maju, dan berdaya saing. UU ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mendukung pertahanan nasional melalui pengembangan industri pertahanan yang terdiri dari produk utama, komponen, dan bahan baku. Aturan ini mencakup pengelolaan, pengawasan, serta peran pemerintah dalam memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta untuk memproduksi alat utama sistem senjata (alutsista). Selain itu, UU ini menetapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pertahanan, serta mendorong kerja sama internasional guna memperkuat kemampuan teknologi industri pertahanan.


Availability

2014-00162355 KEM UPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
355 KEM U
Publisher Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan : Jakarta.,
Collation
14 p. ; 20 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
355
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this