Record Detail
Text
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengatur penyelenggaraan industri pertahanan nasional yang mandiri, maju, dan berdaya saing. UU ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mendukung pertahanan nasional melalui pengembangan industri pertahanan yang terdiri dari produk utama, komponen, dan bahan baku. Aturan ini mencakup pengelolaan, pengawasan, serta peran pemerintah dalam memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta untuk memproduksi alat utama sistem senjata (alutsista). Selain itu, UU ini menetapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pertahanan, serta mendorong kerja sama internasional guna memperkuat kemampuan teknologi industri pertahanan.
Availability
2014-00162 | 355 KEM U | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
355 KEM U
|
Publisher | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan : Jakarta., 2012 |
Collation |
14 p. ; 20 cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
355
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available