Record Detail
Text
Pokok-pokok usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
"Sebagai suatu konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) bukanlah suatu immortal constitution karena tidak menutup kemungkinan bagi upaya perubahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Hal ini karena pada hakekatnya konstitusi bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan kekinian dan visioner. Keinginan perubahan harus dilandasi dengan semangat dan niat luhur ingin melakukan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan demi tercapainya tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan.
Perubahan adalah suatu keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. DPD RI berhasil melakukan kristalisasi keinginan rakyat tersebut ke dalam isu- isu strategis perubahan kelima UUD NRI 1945."
Availability
2014-00142 | 342.02598 KEL P | Purnomo Yusgiantoro Center Library | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
342.02598 KEL P
|
Publisher | Kelompok DPD DI MPR RI : Jakarta., |
Collation |
12 p. ; 15 cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
342.02598
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
---|---|
Carrier Type |
-
|
Edition |
-
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
Kelompok DPD DI MPR RI
|
Other version/related
No other version available