Image of Pokok-pokok usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Text

Pokok-pokok usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945



"Sebagai suatu konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) bukanlah suatu immortal constitution karena tidak menutup kemungkinan bagi upaya perubahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Hal ini karena pada hakekatnya konstitusi bersifat dinamis menyesuaikan perkembangan kekinian dan visioner. Keinginan perubahan harus dilandasi dengan semangat dan niat luhur ingin melakukan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan demi tercapainya tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan.
Perubahan adalah suatu keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. DPD RI berhasil melakukan kristalisasi keinginan rakyat tersebut ke dalam isu- isu strategis perubahan kelima UUD NRI 1945."


Availability

2014-00142342.02598 KEL PPurnomo Yusgiantoro Center LibraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
342.02598 KEL P
Publisher Kelompok DPD DI MPR RI : Jakarta.,
Collation
12 p. ; 15 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
342.02598
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this